BEKASI, KOMPAS.com - Menteri
Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Agung
Laksono mengimbau produsen
tabung gas elpiji palsu dan
produknya tidak sesuai Standar
Nasional Indonesia (SNI) agar
menghentikan kegiatan produksi
mereka. Apabila pabrik itu
diketahui masih memproduksi
tabung gas palsu atau tidak
sesuai SNI, pengusahanya akan
ditindak tegas oleh pemerintah.
Imbauan itu disampaikan Agung
setelah dia dan rombongan
mengunjungi pabrik tabung gas
elpiji dan aksesori paket
konversi minyak tanah ke elpiji di
Kawasan Industri Jababeka,
Cikarang, Kabupaten Bekasi,
Jumat (9/7/2010) tadi. Agung
didampingi rombongan, antara
lain Menteri Perindustrian
Mustafa S Hidayat dan Direktur
Utama Pertamina Karen
Agustiawan.
Berdasar laporan Balai Besar
Bahan dan Barang Teknik di
Direktorat Industri Kimia Hilir
Kementerian Perindustrian,
produsen tabung dan aksesori
gas elpiji, yang tercatat, di
Kementerian Perindustrian
sebanyak 15 perusahaan. Dari
jumlah tersebut, sebanyak 14
perusahaan sudah menghasilkan
produk sesuai SNI dan satu
perusahaan lainnya dalam
proses pendaftaran SNI. Pabrik,
yang dikunjungi Agung dan
rombongan di Jababeka tadi ,
yakni PT Multi Lestari, termasuk
satu dari 14 perusahaan yang
produknya sesuai SNI.
Lebih lanjut Agung tidak hanya
mengimbau penghentian produksi
tabung gas tidak sesuai SNI, dia
juga mengimbau pihak-pihak,
yang mencari keuntungan
dengan memindahkan isi dari
tabung elpiji bersubsidi ke non
subsidi, atau mengoplos, agar
menghentikan kegiatannya.
Agung menegaskan pemerintah
akan menindak tegas para
pengoplos gas elpiji bersubsidi
tersebut. Memindahkan isi dari
tabung elpiji bersubsidi ke non
subsidi tersebut melanggar
hukum dan merugikan negara
serta dapat mengakibatkan
bahaya bagi penggunanya, yaitu
masyarakat.
Saturday, July 10, 2010
Menko Kesra: Hentikan Produk Non SNI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment